BISMILLAHIRRAHMANNIRRAHIM
1. Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata :
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka,
laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. ( H.R : Al-Bukhary dan Muslim )
2. Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata:
Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari
sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan /
dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. ( H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
3. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata :
Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang puasa dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah shalat 'ied,
maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah ). ( H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni )
4. Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda :
Tangan di atas ( memberi dan menolong ) lebih baik daripada tangan di bawah ( meminta-minta ), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu ( keluarga dll ) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan ( yang di perlukan oleh keluarga ) ( H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
5. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata :
Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu ). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan )
6. Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata :
Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah ) kepada mereka yang menerimanya ( panitia penerima zakat fithrah / amil ) dan mereka ( para sahabat )
menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. ( H.R.Al-Bukhary )
7. Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di
kumpulkan( amil ) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. ( H.R : Malik)
KESIMPULAN
Hadits-hadits tersebut di atas memberi pelajaran kepada kita bahwa :
1. Wajib bagi tiap kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa,
anak kecil, laki-laki maupun wanita. ( dalil : 1,2 dan 5 )
2. Yang wajib mengeluarkan zakat fithrah adalah yang mempunyai kelebihan dari keperluan untuk dirinya dan keluarganya. ( dalil : 4 )
3. Sasaran zakat fithrah adalah dibagikan kepada kaum miskin dari kalangan kaum muslimin. ( dalil : 3 )
4. Zakat fithrah dikeluarkan dari makanan pokok ( di negeri kita adalah beras ) sebanyak lebih kurang 3,1 liter untuk seorang. ( dalil : 1 dan 2 )
5. Cara menyerahkan zakat fithrah adalah sebagai berikut :
a. Bila diserahkan langsung kepada yang berhak ( fakir miskin muslim ) waktu penyerahannya adalah sebelum shalat 'ied yakni malam hari raya atau setelah shalat
Shubuh sebelum shalat 'iedul fitri. ( dalil : 2 dan 3)
b. Bila diserahkan kepada amil zakat fithrah ( orang yang bertugas mengumpulkan zakat fithrah ), boleh diserahkan tiga,dua atau satu hari sebelum hari raya
'iedul fitri. ( dalil : 6 dan 7 )
Maraji' (Daftar Pustaka):
1. Al-Qur'anul Kariem
2. Tafsir Aththabariy.
3. Tafsir Ibnu Katsier.
4. Irwaa-Ul Ghaliel, Nashiruddin Al-Albani.
5. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq.
6. Tamaamul Minnah, Nashiruddin Al-Albani.
Oleh Ustadz Abu Rasyid
No comments:
Post a Comment